Dewan Kehormatan Peradi Gencarkan Sosialisasi Etika Profesi Advokat

Minggu, 01 Mei 2022 – 19:53 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara (jas biru). Dok Humas Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara mengaku bakal terus menggencarkan sosialisasi etika profesi baik melalui media massa, seminar, pendidikan advokat, hingga media sosial.

Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika profesi di kalangan advokat.

BACA JUGA: Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata

Rivai menjelaskan lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, ketimbang menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. 

Karena menurutnya, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat. 

BACA JUGA: Peradi Jakbar Bagikan Bingkisan dan Santunan Kepada Puluhan Anak Yatim Piatu

Padahal klien adalah stakeholder utama bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur Pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.

“Dengan berbagai sosialisasi, kami harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan,” ujar Rivai kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/5).

BACA JUGA: Hotman Paris Ogah Meminta Maaf Ke Peradi, Begini Alasannya

Selanjutnya dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan Pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian. 

Rivai juga akan menyuarakan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui dewan kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan. 

“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan di antara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh dewan kehormatan bisa menjadi primum remedium”, jelas Rivai.

Prosedur yang sama juga diberlakukan apabila terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.

Namun demikian Rivai berpandangan DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior.

Selanjutnya Rivai juga menjelaskan perlunya kerja sama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi putusan dewan kehormatan. Sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan. 

DKD DKI Jakarta periode 2022-2027 baru saja dilantik pada 14 April 2022 dengan unsur advokat yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R. Gultom, Ervandy, Ws. Gunadi, Nyoman Udayana Sangging dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail dkd_dkijakarta@peradi.or.id atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Minta Advokat Muda Peradi Gelar Turnamen Golf Berskala Nasional


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler