Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:10 WIB
Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar saat acara Focus Group Discussion atau FGD terkait peraturan turunan UU Cipta Kerja (UUCK), Kamis (15/10) malam. Foto: Tangkapan layar Humas Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.

Untuk mengumpulkan informasi dan masukan tersebut, Dewan Pakar Nasdem secara simultan menggelar diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD.

BACA JUGA: KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja

“Malam ini (tadi malam, red) kami membahas klaster Pertanahan termasuk dalam kaitan ini soal Bank Tanah. Tujuannya agar implementasi UU CK lebih jelas dan tegas,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar, saat acara FGD di Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Acara FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Abdul Malik ini menampilkan pakar pertanahan Dr, Rino Wicaksono, serta staf khusus Menteri ATR-BPN dan eks anggota Komisi III DPR.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Dinilai Menghadirkan Reformasi Besar-besaran di Sektor Perizinan Berusaha

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar Peret F Gontha, Sekjen Dewan Pakar Hayono Isman, para anggota Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes RI di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti  16  Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Untuk diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan juga soal Bank Tanah dimuat di UU Cipta Kerja. Dalam UU ini,  negara akan mengumpulkan tanah telantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan.

BACA JUGA: Simak! Pesan Menteri Siti Nurbaya pada Siswa SMAN 8 Jakarta

Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas.

Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR RI.

Lebih Rinci

Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan danbank tanah dalam UU CK ini, kata Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.

“FGD ini sangat penting dan nanti kita akan bentuk tim kecll untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum kita serahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan untuk selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable “ katanya.

FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan  tentang implementasi non-profit dan profit.

Taufiqulhadi juga mengatakan UU CK ini sangat perlu dan penting mengingat kita ingin ramah terhadap isvestasi asing, tetapi dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak-hak mereka ketika memiliki asset property.Jadi dalam konteks ini Bank Tanah memang perlu PP yang lebih jelas dan rinci.

Menyinggung proses penyusunan UU CK ini yang belakangan banyak diprotes, Taufiqulhadi menyatakan,memang UU CK ini dibuat dalam konteks paradigma yang berbeda dengan penyusunan UU di masa lalu.

“Kita dan pemerintah ingin berbagai peraturan dan perundangan yang saling bertabrakan disesuaikan, karena itu dibutuhkan UU seperti Cipta Kerja ini,” katanya.

Dr Rino Wicaksono yang membedah  pasal demi pasal dan mengingingatkan kemungkinan-kemungkinan  yang perlu dipertajam dalam PP menyebutkan, dalam kaitan Bank Tanah, dirinya juga mengkhawatirkan tidak adanya transparansi,tidak akuntabel, dan orientasi keuntungan.

Rino juga mengkhawatirkan soal hak kepemilikan di pasal 140. Menurutnya, pemberian hak milik yang terlalu lama, sudah tidak tepat lagi dan  perlu diatur yang jelas dalam PP.

“Penjelasan detail untuk mendapatkan hak milik dan durasi hakmilik itu penting,” katanya.

Pasal 143 mengenai hak milik atas satuan rumah susuan bagi orang asing, perlu diatur dan dijelaskan tentang sistem rumah susun, satu bagian gedung, atau satu unit hunian, atau bahkan gagasan untuk membangun rumah susun. Selain itu tata cara penyelesaian jika terjadi konflik juga harus jelas.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler