KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 – 21:31 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya di kawasan perhutanan sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara soal polemik peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang disebut dihilangkan dari RUU Cipta Kerja.

KLHK kembali memastikan peraturan soal amdal masih ada di UU yang baru disahkan oleh DPR tersebut.

BACA JUGA: Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto mengatakan, amdal bakal dikenakan dengan melihat risiko kegiatan usaha.

“Nanti ada tiga kategori risiko yakni kegiatan risiko tinggi, kegiatan risiko menengah, dan kegiatan risiko rendah, untuk amdal dikenakan bagi kegiatan berisiko tinggi,” kata Ary dalam diskusi virtual membahas UU Cipta Kerja, Rabu (14/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI, Adian Lebih Bijak dari Prabowo, Grup WA KAMI Bikin Kaget

Ary menuturkan, amdal bakal menjadi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL) yang nantinya menjadi syarat dalam izin usaha.

Sementara itu, kegiatan dengan risiko menengah hanya perlu mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL). Hal itu untuk menerbitkan sertifikat standar dalam perizinan usaha.

BACA JUGA: Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah

Sedangkan kegiatan dengan risiko rendah tak diperlukan pembuatan amdal. “Untuk kegoatan dengan risiko rendah hanya diwajibkan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB),” sebut Ary.

Adanya kriteria dalam kewajiban pembuatan amdal membuat KLHK akan menentukan kriteria dari risiko kegiatan tersebut. Terdapat empat kriteria risiko yakni berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan keterbatasan sumber daya alam (SDA).

"Bisa saja pada tiga aspek rendah tapi menyangkut keterbatasan SDA seperti hutan misalnya, hutan itu SDA terbatas jadi masuk berisiko tinggi," terang Ary.

Ary menegaskan bahwa persyaratan amdal dalam izin usaha bisa membuat pengawasan lebih ketat. Hal tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya di mana izin lingkungan terpisah dari izin usaha.

Kondisi tersebut juga membuat kegiatan tak berhenti meski ada kerusakan lingkungan. “Pencabutan izin lingkungan tidak membuat izin usaha dicabut,” tandas Ary. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler