jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Indonesia Ima Mayasari menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebenarnya memiliki banyak sisi positif yang tidak banyak dipahami publik. Ima pun berbicara tentang hadirnya reformasi perizinan berusaha setelah terbitnya UU Ciptaker.
"Artinya reformasi besar-besaran yang terjadi itu adalah di sektor perizinan berusaha," kata Ima saat dihubungi awak media, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan
Ima mengatakan, terbitnya UU Ciptaker bakal mengubah sistem pemberian izin usaha atau license approach. Nantinya sistem yang dipakai dalam memberikan perizinan usaha menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (RBA).
Dalam sistem itu, kata dia, proses mendapatkan izin usaha menjadi mudah dan tidak berbelit. Investor tidak akan mendapati susahnya mendapatkan izin usaha selama lima tahun, seperti sebelum UU Ciptaker berlaku.
BACA JUGA: Hujan Deras Guyur Kawasan Patung Kuda, Demo Tolak UU Cipta Kerja Bubar
"Dalam konteks perizinan berusaha, ini menjadi capaian reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Dalam konteks pembuatan regulasi, pemerintah sudah mengadaptasi risk manajemen dalam membuat kebijakan. Dalam hukum itu principal base approch. Jadi meminimalkan risiko. Pendekatan risiko dalam menyusun perizinan," tutur dia.
Lebih lanjut, kata dia, sistem RBA bukan hanya menguntungkan dari sisi kemudahan mendapatkan izin, melainkan pada sisi pengawasan. Setelah perusahaan mendapatkan izin berusaha, bakal dilakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Dinilai Manjur Menghilangkan Ego Sektoral
"Selama ini izin diberikan, tetapi pengawasan tidak tahu yang melakukan. Dengan RBA, pengawasan ada. Artinya reformasi besar-besaran yang terjadi itu adalah di sektor perizinan berusaha dengan menggunakan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko," tutur dia.
Selain itu, kata Ima, sistem RBA ini nantinya bisa menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Calon pengusaha jenis itu dipastikan mendapat karpet merah mengurus izin usaha.
"Dipermudah, karena tak berisiko tinggi. UMKM juga enggak pakai notaris, hanya mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)," kata Ima. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan