Kemendikbudristek Menyiapkan Regulasi untuk Guru Honorer Negeri yang Lulus Passing Grade PPPK

Rabu, 09 Februari 2022 – 14:00 WIB
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan PPPK 2022. Foto: Tangkapan layar Zoom

jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer negeri yang lulus passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021, tetapi tidak ada formasi bisa bernapas lega. 

Sebab, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi para guru honorer tersebut dalam pengadaan PPPK guru 2022.

BACA JUGA: Pemkab Gorontalo Utara segera Buka Seleksi PPPK Khusus Formasi Umum

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan PPPK 2022. 

Menurut dia, PermenPAN-RB ini salah satunya mengakomodasi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak ada formasi.

BACA JUGA: 55 PPPK Guru Barito Utara Menerima SK, Begini Pesan Pak Sekda

"Jadi, guru honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2021 akan diakomodasi tahun ini ketika formasinya dibuka,," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan bahwa dalam seleksi PPPK guru 2022 lebih diatur mekanisme perekrutannya. 

BACA JUGA: PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi 

Menurutnya, hal ini supaya tidak ada guru honorer negeri yang dirugikan. 

Salah satu kebijakannya adalah bagaimana agar guru honorer negeri tetap bekerja di sekolah Induknya.

Untuk guru swasta, lanjut dia, tetap diberikan kesempatan ikut, tetapi harus dilengkapi surat persetujuan dari yayasan.

Nunuk mengakui dalam seleksi PPPK guru 2021 ada dua masalah yang timbul. 

Pertama, guru honorer negeri tersingkir dari sekolahnya. 

Kedua, sekolah swasta kehilangan gurunya karena berpindah ke sekolah negeri. 

Untuk mendapatkan formula terbaik, Kemendikbudristek meminta masukan dari berbagai pihak.

"Seleksi PPPK guru 2022 kami revisi sistemnya sehingga tidak ada guru honorer yang dirugikan," ucapnya.

Nunuk juga menyampaikan nantinya masa kerja akan dipertimbangkan dalam seleksi PPPK 2022. 

Saat ini Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB dan instansi terkait lainnya tengah membahas regulasi untuk pengadaan PPPK 2022.

Dia berharap dengan akan adanya PermenPAN-RB baru, kuota PPPK guru 2022 sebanyak 758 ribu akan terisi penuh oleh guru honorer yang kompeten.

"Kami tidak diam. Kami terus bekerja untuk menyiapkan sistem rekrutmen yang berpihak kepada guru honorer," pungkas Nunuk Suryani. 

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 menyatakan guru honorer negeri yang lulus passing grade akan langsung mengisi formasi PPPK. Dengan catatan formasi itu sudah dibuka pemerintah daerah (pemda).(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler