jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Dalam perpres itu Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan Rp 112 juta. Sedangkan anggota dewan pengarah BPIP yang berisi tokoh-tokoh penting seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya digaji Rp 100 juta.
BACA JUGA: Ani Sebut Gaji Bu Mega di BPIP Hanya Rp 5 Juta
"MAKI akan menggugat untuk pembatalan perpres hak keuangan Dewan Pengarah BPIP Kamis 31 Mei 2018 di Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada JPNN, Senin (28/5).
MAKI akan mengajukan gugatan judicial review ke MA. Kebijakan itu dianggap bertentangan Undang-undang APBN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuanga Negara.
BACA JUGA: Ani Sebut Gaji Bu Mega di BPIP Hanya Rp 5 Juta
BACA JUGA: Dicari, Otak di Balik Gaji BPIP Lebih Besar dari Presiden
Boyamin mengatakan hak keuangan atau gaji, semestinya hanya untuk Kepala BPIP Yudi Latief, deputi dan lain-lain yang bersifat fungsional atau istilahnya gaji hanya untuk yang kerja kantoran.
Sedangkan Dewan Pengarah, Penasihat bersifat sukarelawan atau volunter, sehingga untuk hak kuangan harusnya hanya bersifat akomodasi seperti transportasi, hotel, uang rapat dan lain-lain.
BACA JUGA: Yakinlah, Bu Mega dan Para Tokoh di BPIP Tak Pikirkan Gaji
"Kami yakin para dewan pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih," katanya.
Nah, kata Boyamin, janganlah dibuat seakan-akan parah tokoh itu punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek di mata rakyat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik Keras Fadli Zon soal Perpres Gaji Bu Mega Cs
Redaktur & Reporter : Boy