Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya

Selasa, 17 September 2019 – 04:44 WIB
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja Rapat Kerja Baleg DPR dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK, Senin (16/9) malam.

BACA JUGA: Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi: Saat Ini Pemerintah Sedang Bertarung

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Taufiqulhadi menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewan Pengawas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Nasir Djamil PKS: Pemilihan Dewan Pengawas KPK Tinggal Dikompromikan

Dia mengatakan, kriteria Dewan Pengawas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

BACA JUGA: Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas? Alexander Marwata: Malah Ribet

Taufiqulhadi menjelaskan Dewan Pengawas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun menurut dia, Dewan Pengawas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

Menurut dia, KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya.

Politikus Partai NasDem itu meyakini keberadaan Dewan Pengawas bisa menjaga independensi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah berbeda pandangan terkait Dewan Pengawas KPK, masing-masing pihak memiliki argumentasi.

Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.

Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Senin (16/9) malam disepakati revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9) untuk disahkan menjadi UU. (Imam B/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler