jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tengah mencermati ide tentang pembentukan dewan pengawas bagi lembaga yang menaunginya. Mantan hakim itu mengaku tak setuju jka pembentukan dewan pengawas sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK justru membuat ribet penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
"Harus dilihat fungsi dewan pengawas itu apa. Apa sebagai atasan pimpinan?" ucap Marwata kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
BACA JUGA: Ketua KPK Bantah Tudingan Alexander Marwata
Marwata mengaku tidak setuju jika dewan pengawas memiliki wewenang besar termasuk memberikan izin penyadapan bagi penyelidik ataupun penyidik KPK. Menurutnya, kewenangan itu akan membuat KPK lebih sulit mengusut perkara rasuah.
"Dalam setiap melakukan penyadapan harus izin, itu malah ribet. Setiap penggeledahan izin, itu ribet," ujar komisioner KPK yang kembali terpilih untuk masa jabatan 2019-2023 itu.
BACA JUGA: Jangan Heran, Setiap Pimpinan Baru KPK Selalu Disambut Keraguan
Lagi pula, lanjut dia, komisioner KPK merupakan penanggung jawab tertinggi di institusi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Jika dewan pengawas memiliki kewenangan memberi izin penyadapan, katanya, pimpinan KPK terkesan menjadi bawahan.
"Kalau begitu seolah-olah dewan pengawas menjadi atasan dari pimpinan KPK. Undang-undang jelas, bahwa penanggung jawab tertinggi di KPK itu ada Ketua dan pimpinannya. Sudah jelas dalam undang-undang," ungkap dia.
BACA JUGA: Merujuk Survei Litbang Kompas, Nasir Djamil PKS Yakini Pendukung Revisi UU KPK Lebih Banyak
Namun, pria asal Klaten, Jawa Tengah itu mengaku setuju jika tugas dewan pengawas adalah memelototi cara kerja KPK dalam mengusut perkara rasuah. Dengan begitu, KPK lebih berhati-hati mengusut kasus korupsi.
"Kalau dewan pengawas ingin melihat dan memastikan apakah penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu sesuai, sudah tepat, silakan melakukan pengawasan," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi