jpnn.com - JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi turut mempertanyakan anggaran pembelian dua unit kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar mengaku kaget proyek kapal di DKP bermasalah. Selama ini, DKP tak pernah melaporkan rencana pembelian kapal itu ke DPRD. "Tak pernah dikasih laporan. Kita juga kaget ada informasi itu," bebernya, kemarin (28/11).
BACA JUGA: Ortu Pakai Helm Anaknya Tidak, Tetap Ditilang
Ia mengaku tak tahu persis seperti proses penganggaran kapal itu sehingga bisa lolos. Selama dibanggarkan, Syahbandar mengaku tak tahu persis ada anggaran itu.
Dia heran, proyek kapal gagal di tahun 2013 tapi dianggarkan kembali di 2014. "Nanti kita cek. Kok anggarannya bisa lolos," tegasnya.
BACA JUGA: Positif Narkoba, 7 Polisi Menanti Sanksi
Ia akan segera mendiskusikan masalah ini dengan komisi terkait. DKP dimintanya bisa menjelaskan kasus itu ke dewan. Agar tak ada salah persepsi dan dugaan buruk. "Kita juga tak ingin APBD diselewengkan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Syahirsah mengaku belum mengetahui adanya kasus pembelian kapal di DKP. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan DKP untuk meminta penjelasan.
BACA JUGA: Bapak Tiga Anak Akhiri Hidup dengan Lukai Tubuh
Untuk diketahui, pengadaan dua unit Kapal perikanan 30 GT dan alat tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi diduga bermasalah. Proyek senilai Rp 3,5 M itu telah diaudit oleh BPK tanggal 3 April dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum.
Terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak ada barangnya, dan ini namanya dugaan manipulasi dan korupsi oleh Penyedia Barang/Jasa sebesar Rp 733 juta.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jambi Saipudin membantah adanya perbuatan korupsi dalam proyek itu. Ia mempersilakan aparat untuk membuktikannya. Ia mengaku, proyek pengadaan kapal pada tahun 2013 itu memang ada tapi tak selesai. Sehingga tak dibayar. Menurutnya, DKP baru membayar sebesar 47 persen saja.
Diakui, dari 47 persen itu daerah masih terhutang dengan kontraktor senilai Rp 700 juta. Karena kontraktor harus membayar denda karena keterlambatan, maka hutang mereka tinggal Rp 400 juta. "Itu yang saat ini dalam proses pembayaran," ujarnya.
Saipudin mengatakan, proyek ini murni kesalahan pihak kontraktor. Mereka tak bisa mengerjakan proyek ini tepat waktu. Diakuinya pula, pihak kontraktor sempat meminta tambah waktu. DKP menyanggupi melalui mekanisme adendum. Namun proyek tetap saja tak bisa selesai tepat waktu.
Di tahun berikutnya, 2014, pengadaan kapal itu kembali dianggarkan. Anggaran yang dikucurkan senilai Rp 2,8 M atau selisih Rp 700 juta dari anggaran tahun sebelumnya.
Saipudin mengakui itu. Ia mengatakan dua unit kapal senilai Rp 2,8 M itu sudah tiba di Jambi. Bahkan sudah pernah berlayar satu kali. Diakuinya kapal ini tengah dalam proses pemeliharaan. Informasi menyebutkan kapal tersebut tak sesuai spek.(mui/nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Ganja, Dua Remaja Diupah Rp300 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi