Jual Ganja, Dua Remaja Diupah Rp300 Ribu

Jumat, 28 November 2014 – 23:21 WIB

jpnn.com - BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan olah TKP di rumah kontarakan dua remaja di RT 03 RW 02, Jalan KH Mas Mansyur, Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (28/11).

Direktur Narkotika BNN, Alami Sugiyo menyampaikan, olah TKP kelanjutan dari penangkapan 2 remaja D (16) dan RF (17) di kontrakannya, 26 November 2014 lalu.

BACA JUGA: Wanita 47 Tahun Tewas Tertimpa Pohon

Kedua tersangka adalah teman sejak kecil yang mendapatkan pekerjaan menjual narkoba dari pria bernisial FAZ. R Bertugas mencatat setiap paket yang laku terjual, sedangkan D bertugas mengantar ganja yang sudah dipaketkan.

“Dua remaja ini adalah remaja putus sekolah, sehari-hari menyopir angkot K11 jurusan Bantargebang, yang menjual ganja dan juga mengkonsumsinya,” jelas Sugiyo.

BACA JUGA: Sidak di Kepri, Yuddy Minta Aparatur Hidup Sederhana

Upah menjual ganja kata Sugiyo, D dan R dibayar Rp300 ribu. Sementara tersangka lainnya FAZ kata Sugiyo, berhasil ditangkap Polsek Pulau Tidung di sebuah penginapan. Dari tangan tersangka polisi menyita 11 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 9 paket. (van/jpnn)

BACA JUGA: Berkas Pemerkosaan Libatkan 13 Siswa SMA Diteliti Jaksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek 80 Tahun Tewas saat Antre Kompensasi BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler