jpnn.com - SAMPIT - Sebanyak 7 anggota polisi dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polres Kutim akan bersikap tegas dan memberikan hukuman kepada anggotanya tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil terkait proses hukum yang di lakukan kepada ke-7 anggota yang positif menggunakan narkoba pada saat pemeriksaan urine.
BACA JUGA: Bapak Tiga Anak Akhiri Hidup dengan Lukai Tubuh
“Tujuh anggota yang terindikasi (narkoba, red) sudah diserahkan ke Polda termasuk untuk proses selanjutnya. Yang jelas, anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine milik tujuh anggota polisi positif mengandung amphetamin, zat yang umumnya terdapat dalam sabu-sabu dan ekstasi.
BACA JUGA: Jual Ganja, Dua Remaja Diupah Rp300 Ribu
Himawan mengungkapkan, sanksi yang mungkin diterima tujuh anggota polisi yang positif menggunakan narkoba tersebut mulai teguran tertulis, kurungan hingga pemecatan.
"Semua ini kita lakukan untuk membersihkan narkoba pada tubuh Polri. Saya minta anggota polisi yang ada di Kotim untuk tidak main-main dengan masalah narkoba. Kalau ada anggota yang ditemukan menggunakan maupun mengedar narkotika akan kita tindak tegas,” ujarnya.
BACA JUGA: Wanita 47 Tahun Tewas Tertimpa Pohon
Perwira menengah ini mengungkapkan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten dan instansi lainnya yang mempunyai komitmen yang sama.(sli/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidak di Kepri, Yuddy Minta Aparatur Hidup Sederhana
Redaktur : Tim Redaksi