Dewan Sarankan Honorer K1 Gelar Aksi Demo

Rabu, 02 Oktober 2013 – 07:10 WIB

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan mengadukan nasib mereka ke DPRD Medan, kemarin.

Ratusan honorer ini memperjuangkan nasibnya untuk mendapat status CPNS. Pasalnya, sampai sejauh ini belum ada kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mereka diterima atau tidak.

BACA JUGA: Human Trafficking Bermodus Kawin Kontrak Ancam Lampung

Bahkan, kesempatan untuk mendapatkan status tersebut semakin berat. Pasalnya, ada kelengkapan syarat secara mendadak yang diajukan pihak pusat untuk dipenuhi secara tiba-tiba. Syarat tersebut harus dimiliki dan diserahkan.

Bila tidak peluang mereka hampir tertutup. Syarat tersebut adalah surat keterangan pemberian otorisasi kepada orang yang mengangkat mereka sebagai tenaga honor saat itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Medan yang saat itu menjabat.

BACA JUGA: Anggap Mutasi Ratusan Pejabat di Kolaka Sah

Apabila surat keterangan itu tidak bisa diberikan, maka kesempatan mereka dipastikan hilang. Sebab, hal itu berdasarkan hasil pertemuan BKN, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan BPKP. Tanpa itu tenaga honorer Pemko Medan tersebut dianggap liar atau tidak jelas.

Padahal, surat keterangan dari Plt Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, dan Wali Kota Medan sebelumnya sudah dikirimkan ke pusat untuk memperjelas itu. Bahwasanya mereka memang tenaga honor yang diangkat kepala dinas, wali kota, kepala badan, maupun sekretaris dewan.

BACA JUGA: Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa

"Kelengkapan administrasi dibebankan kepada kami saat ini," ucap Andi Surbakti, salah satu tenaga honor yang masuk dalam kelompok K1 dan juga sebagai juru bicara tenaga honor lainnya.

Menurutnya, dalam peraturan syarat tersebut tidak dijelaskan. Sebab, dalam PP Nomor 48/2005, yang dimaksud tenaga honor adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Begitu juga di Peraturan Kepala BKN No20/2010 tentang petunjuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga honor. Di situ jelas tertera wali kota atau kepala dinas dan sebagainya.

 "Di situ bukan wali kota dan kepala dinas atau sebagainya. Tapi, atau. Jadi, artinya tidak ada masalah. Kalau ini dipersoalkan, tenaga honor yang masuk K2 (guru honor) tidak bisa juga. Sebab, mereka kebanyakan diangkat juga oleh kepala dinas dan kepala sekolah," jelas Andi.

Andi memaparkan, awalnya ada 251 tenaga honor yang diajukan Pemko Medan ke pusat untuk diangkat CPNS. Namun, setelah diakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), maka jumlahnya menjadi 143 orang. Dasar dilakukan ATT sendiri berdasarkan Permen No56/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah N048/2005 tentang pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS.

Padahal, validasi data sudah dilakukan. Dasarnya Peraturan Kepala BKN Nomor 20/2010, makanya menjadi 143 orang. "Yang sama dengan kami seperti di Siantar, sudah ada NIP-nya keluar. Kenapa kami tidak. Ini aneh. Makanya, kami heran," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan Aripay Tambunan mengungkapkan, tidak mungkin otorisasi pejabat yang berwenang diminta lagi. Pasalnya, mereka sudah tidak menjabat lagi. Selain itu, harus dikeluarkan maksimal 2005.

"Tidak mungkin dikeluarkan. Lagian dalam peraturan itu tidak harus disertakan. Dalam peraturan sudah jelas semuanya bagaimana pengaturan pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS," katanya.

Menurut Aripay, tidak adanya surat keterangan otorisasi dari PPK tersebut disebabkan, terbakarnya bagian umum beberapa waktu lalu. Sebagian surat kemungkinan terbakar. Hal ini sudah dijelaskan juga oleh Pemko Medan. Namun, tetap saja tidak bisa diterima. Anehnya kenapa hanya Pemko Medan saja yang dipersulit dalam melengkapi berkas.

"Kenapa Medan saja yang harus cukup syarat. Daerah lain tidak diaudit. Bahkan, sudah dapat NIP. Kami sarankan demo saja ke pusat. Orang pintar di sana harus dilawan dengan cara seperti itu. Biar semua tahu bagaimana kinerja pusat. Kami kecewa dengan BKN pusat. Untuk mendapatkan itu prosesnya cukup panjang. Semua syarat telah dipenuhi. Masih saja kurang. Dianggap tidak legal. Bahkan, tandangan kepala daerah, sekda tidak dianggap. Inikan sudah tidak benar," tegasnya.

Pemko Medan sendiri belum bersikap apa-apa terkait hal ini. Mengingat belum ada putusan penolakan atau diterima pengangkatan tenaga honor yang diusulkan menjadi CPNS tersebut dari BKN. "Kita belum menerima putusannya. Jadi, tunggu saja putusannya tersebut," ungkap Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis belum lama ini. (dik/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Imigran Tenggelam, Korban Tewas 41 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler