jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendesak lembaga antirasuah segera memutuskan status hukum kasus Formula E.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangannya, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Dewas Kumpulkan Pimpinan KPK, Ada yang Melanggar Prinsip Kolektif Kolegial?
"Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan," kata Tumpak.
Dewas KPK tidak ingin sebuah kasus, seperti Formula E terlalu lama dalam proses hukumnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, KPK Periksa Carry F Mumbunan
Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata dia.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
Tumpak juga menerangkan pihaknya menerima laporan dari sebuah LSM terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro beberapa hari lalu.
Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh dua perwira tinggi Polri dalam penyelidikan kasus Formula E.
"Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspos atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khazanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pulangkan Dua Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga