jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Kamis (16/2).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur dengan tersangka Izil Azhar.
BACA JUGA: KPK Pulangkan Dua Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan Irwandi sudah berada di ruangan penyidik KPK.
BACA JUGA: Demo di KPK, PB KAMI Minta Firli Bahuri Mundur dari Jabatan
"Sudah di ruang pemeriksaan lantai dua," ucap Ali.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karta, KPK Periksa Dirut PT Araputra Fortuna Perkasa
Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT. Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin.
Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.
Nominal pemberian bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.
Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh.
Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Saksi dari Anak Perusahaan Astra
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga