KPK Pulangkan Dua Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi

Rabu, 15 Februari 2023 – 21:05 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan KPK tak bisa memulangkan dua pati Polri, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro hanya melalui surat rekomendasi Firli Bahuri.

"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/2).

BACA JUGA: KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

Dia menuturkan, beredar kabar terjadinya perselisisan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E.

"Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.

BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karta, KPK Periksa Dirut PT Araputra Fortuna Perkasa

Dia mengungkapkan, jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut.

"Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," tutur Hanifa.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

Dia mengatakan, Permintaan Ketua KPK terkait pemulangaan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal. Pasalnya, pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum.

Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Dalam perkara ini Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.

"Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.

Dia menegaskan, institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personel yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karir.

"Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Pati Polri   ncw   Firli Bahuri  

Terpopuler