jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam pertemuan tertutup, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, arahan dari kepala negara untuk mereka saat pertemuan tertutup itu, hanya bersifat umum saja.
BACA JUGA: Harta Anggota Dewas KPK: Harjono Paling Kaya, Artidjo Termiskin
"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata Tumpak.
Mantan Plt Ketua KPK (ketika menggantikan Antasari Azhar) itu menyebutkan, UU Nomor 19 Tahun 2019 telah mengatur tugas Dewas, yakni di Pasal 37. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
BACA JUGA: ICW Tetap Anggap Dewas Hanya untuk Menghancurkan KPK
Tugas kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Kemudian menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik.
"Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran undang-undang atau pelanggaran kode etik tadi," kata Tumpak.
BACA JUGA: Lili Pintauli Siregar Sempat Digusur Petugas Istana, Dikira Pengunjung, Ternyata yang Mau Dilantik
Berikutnya, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden, DPR dan BPK.
Tumpak juga kembali menegaskan bahwa Dewas KPK hanya bertugas melakukan pengawasan terkait apa yang dikerjakan oleh lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.
"Kami lakukan pengawasannya, tetapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam