ICW Tetap Anggap Dewas Hanya untuk Menghancurkan KPK

Jumat, 20 Desember 2019 – 19:37 WIB
Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, tidak setuju dengan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi. Bahkan, kata Kurnia, ICW sejak awal menolak keberadaan Dewas KPK.

"ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru," kata Kurnia dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (20/12).

BACA JUGA: Pak Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK, Sebegini Jumlah Hartanya

Kurnia menuturkan, siapa pun yang ditunjuk Jokowi untuk menjadi Dewas tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian ICW bahwa Presiden tidak memahami cara memperkuat KPK.

Penunjukkan Dewas KPK memang berniat untuk menghancurkan lembaga anti korupsi itu.

BACA JUGA: Profil Albertina Ho, Alumnus FH UGM jadi Anggota Dewas KPK

Setidaknya tiga alasan dikemukakan ICW untuk menolak Dewas KPK. Menurut dia, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep Dewas.

"Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," lanjut dia.

BACA JUGA: Firli Bahuri Resmi Jadi Ketua KPK Periode 2019-2023

Alasan berikutnya, kata Kurnia, kewenangan Dewas sangat berlebihan. ICW tidak terima Dewas KPK dapat memberikan izin bagi lembaga antirasuah saat melakukan tindakan pro justicia.

"Sementara pada saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," lanjut dia.

Kemudian, ucap Kurnia, kehadiran Dewas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah. Terutama saat proses hukum di lembaga antirasuah.

"Kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yg berjalan di KPK," timpal dia. (mg10/jpnn)

Artidjo Alkostar : Saya tak Boleh Egoistis


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler