Dewas KPK Diisi Tokoh Profesional, Bukan Untuk Bagi-Bagi Jabatan

Rabu, 18 Desember 2019 – 13:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Dok. JPNN 

jpnn.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, komisioner KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga itu akan dilantik bersamaan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembentukan Dewas KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ini tetap dilakukan meski muncul kontroversi

BACA JUGA: Jokowi Bocorkan Nama Tokoh yang Berpotensi jadi Anggota Dewas KPK

Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad, sebaiknya Dewas KPK diisi oleh orang-orang yang sudah selesai dengan urusan privatnya, sehingga tidak menjadikan dewas sebagai sarana mobilitas politik, ekonomi atau orientasi personal.

"Mereka harus memiliki integritas, independensi dan profesionalitas sebagai Dewas. Dan juga memiliki politicall will, politicall action dan political commitment dalam memberantas korupsi tanpa diskriminasi," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan

"Bukan karena bagi-bagi jabatan atau faktor kedekatan tetapi obyektif profesional," lanjutnya.

Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menjamin anggota Dewas independen dan tidak terafiliasi parpol. Dia menegaskan pimpinan parpol tak pernah diajak membahas anggota Dewas KPK.

BACA JUGA: Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya

"Presiden punya independensi. Kami serahkan ke presiden. Bahkan presiden pun terima masukannya bukan dari partai tapi dari elemen-elemen masyarakat nonpartai," katanya.

Sebagai anggota Komisi Hukum, Arsul mempunyai beberapa kriteria mengenai calon anggota Dewas, yakni para mantan pimpinan, dan berlatar belakang penegak hukum, atau pidana militer.

"Itu artinya memang latar belakangnya hukum atau penegak hukum. Kalau lain-lain yang juga disebut-sebut itu juga pak Gayus Lumbuun, saya kira oke juga biar dia dulu politisi PDIP, tapi kan sudah kemudian lama menjadi hakim agung. dan kemudian juga kamar pidana militer. tapi tentunya juga dari disiplin lain tidak semuanya orang berlatar hukum atau penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPK terpilih, Alexander Marwata, mendukung segera bekerjanya Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi lembaga penegakan hukum tersebut.

"Kan memang undang-undang sudah menetapkan ada Dewan Pengawas. Nanti pekerjaan KPK semuanya diawasi, bagus kan, nanti ada yang mengawasi," kata Alex.

Dia sendiri siap bekerja sama dengan Dewan Pengawas KPK dalam bekerja memberantas korupsi. "Sangat siap dong, sebetulnya di mana-mana lembaga itu ada yang mengawasi, polisi ada, bahkan tanpa Dewas pun kita kan diawasi, masyarakat yang mengawasi, DPR mengawasi, BPK mengawasi, jadi tidak ada persoalan," ucapnya.

Dia juga mengaku tidak diajak berdiskusi dengan Presiden Jokowi mengenai nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK, sehingga dijamin akan bebas dari intervensi pihak manapun.

"Tidak, tidak. (Dewas) itu kan betul betul kewenangan presiden untuk yang pertama kan begitu, ya sudah kita tunggu saja. Saya pikir anggotanya pasti juga dengan memperhatikan," kata dia.

Dewan Pengawas KPK antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas KPK juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler