Dewas KPK Diminta Buka Mata soal Pengabaian Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Minggu, 22 Agustus 2021 – 11:46 WIB
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk membuka mata mengenai pengabaian yang dilakukan Firli Bahuri Cs soal rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 1 Saksi Dicurigai Pelaku, Ada Darah di Baju

"Mohon kiranya Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK," kata perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan lewat keterangan tertulis, Minggu (22/8).

Hotman menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dewas KPK pada Kamis (19/8) lalu.

BACA JUGA: Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini

Hotman menilai Dewas perlu melakukan fungsinya dalam mengawasi melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan KPK agar selalu berjalan berdasarkan asas-asas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

"Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu.

BACA JUGA: Pagi Tadi Ada Mayat Tergantung di Pohon, Siapa yang Kenal?

Hotman lantas mengingatkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK berdasarkan temuan Ombudsman.

Dia melanjutkan, TWK juga telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM.

Hotman mengatakan pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Sedangkan pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Atas laporan kami Ombudsman dan Komnas HAM telah merilis laporan atas pemeriksaannya," kata dia.

Temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.

"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK," terang Hotman. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler