jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana Kamis (14/12) hari ini.
Firli mengaku sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Firli, Terungkap Adanya Ancaman kepada Pimpinan KPK
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan, sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah 18 (Desember)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Apresiasi buat Imigrasi Jakarta Selatan
Dia menyampaikan Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
BACA JUGA: Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kami tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Hal ini karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera rampung.
"Kami juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya, mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," katanya. (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Irjen Kemenag hingga Dirut Permana Putra Mandiri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga