jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan agenda pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri (FB) pada Kamis (11/5).
Sedianya Firli akan diperiksa terkait laporan pelanggaran etik mengenai kebocoran dokumen penyidikan KPK ke pihak Kementerian ESDM yang diadukan Brigjen Endar Priantoro.
BACA JUGA: Wamenkumham Siap-siap Saja, Laporan Suap dari PT CLM Masuk Tahap Penyelidikan KPK
"Jadwal Pak FB bergeser, bukan hari ini," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.
Menurut Haris, jadwal bisa saja berubah jika ada tambahan saksi baru yang diperiksa Dewas KPK.
BACA JUGA: Sekretaris MA Hasbi Hasan Sudah Tak Bisa ke Mana-mana Lagi, KPK Sudah Kirimkan Status Pencegahan
Saat disinggung kapan Dewas KPK memeriksa Firli, Haris mengaku belum bisa memastikannya.
"Jadwal baru belum ditentukan," kata dia.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Dirjen di Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja
Meski demikian, lanjut Haris, pihaknya memanggil pihak internal KPK untuk diklarifikasi.
"Seperti penyidik, penyelidik, kasatgas, dan lain-lain," tegas Haris.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengajukan laporan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait Ketua Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa.
Dalam keterangannya yang pertama, Endar mengatakan Firli diduga membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan rasuah di Kementerian ESDM.
“Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Kedua, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan.
Saat disinggung apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya. Namun dia memastikan pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius.
“Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan,” kata dia. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Bandung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga