jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ingin membongkar permainan Lili Pintauli Siregar mengoperasikan kasus tidak didukung dengan bukti yang kuat.
KPK melihat Robin menyatakan praktik itu berdasarkan keterangan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 JutaÂ
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Fikri juga menyatakan keterangan yang disampaikan Syahrial ternyata berasal dari pernyataan Sekda nonaktif Tanjungbalai Yusmada.
BACA JUGA: Robin tak Memeras, Azis Syamsuddin yang Aktif Menyuap?
Oleh karena itu, KPK memandang keterangan para pijak itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
"Fakta lain bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodasi keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," kata dia.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Robin Datang ke Saya dalam Kondisi MemelasÂ
Terlepas dari itu, Fikri menilai Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang.
KPK balik menuduh Robin ingin melimpahkan kesalahannya.
"Diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut Fikri, KPK sampai saat ini menyusun surat dakwaan sesuai dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Robin, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein.
Fikri meyakini jaksa KPK akan membuktikannya di persidangan.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," tandas Fikri.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.
Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di KPK.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Perwira Polri itu menyatakan Lili memiliki perpanjangan tangan, yakni pengacara Arief Aceh ketika melaksanakan aksinya.
Arief Aceh juga dianggap masih melenggang bebas saat ini.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga