jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya tidak bisa lagi memproses sidang etik laporan gratifikasi yang menjerat Lili Pintauli Siregar.
Tumpak yang merupakan Ketua Majelis Sidang Etik terhadap Lili menyatakan pengusutan kasus tindak pidana korupsi pun dengan begitu menjadi kewenangan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal
Tumpak menerangkan penelusuran dan penanganan perkara pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar bukan kewenangan Dewan Pengawas KPK.
"Menindaklanjuti, tanyakan ke pimpinan (KPK, red), itu bukan wewenang Dewas. Setelah ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7).
BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Siapa Penggantinya?
Tumpak menyatakan pihaknya sudah menghentikan sidang etik karena Lili Pintauli mundur dari jabatannya.
Selain itu, Dewan Pengawas juga telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
BACA JUGA: Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Tumpak menerangkan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara sidang etik terhadap Lili kepada Firli Bahuri Cs.
"Akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK," kata Tumpak.
Sebelumnya, sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelar sidang secara terbuka.
Sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili Pintauli pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Gugur
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih