Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga

Selasa, 16 Januari 2024 – 08:28 WIB
Ilustrasi uang..Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkap fakta baru soal perkiraan nominal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu.

Albertina pun menyebutkan perkiraan total pungli yang terjadi di Rutan KPK, yakni mencapai Rp 6,148 miliar.

BACA JUGA: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ungkapnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Dia lantas menjelaskan bahwa nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi.

BACA JUGA: Detik-Detik Carok Maut Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Kakak Beradik Ini Jadi Tersangka

Penerimaan terbesar oleh oknum di Rutan KPK itu bahkan mencapai Rp 504 juta.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian itu yang paling banyak," tuturnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Pemuda Tewas Kecelakaan Akibat Baliho Peraga Kampanye Ambruk

Dalam pemeriksaan oleh Dewas KPK ditemukan ada 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara pungli tersebut.

Puluhan pegawai KPK tersebut akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," terangnya.

Dia menjelaskan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.

Walakin, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku pungli.(ant/jpnn,com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler