Dewi Melaporkan Kades Syahroni yang Baru Menikahinya, Hemm

Rabu, 02 Februari 2022 – 16:27 WIB
Dewi Verdiana (35) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ketika melaporkan suaminya ke Inspektorat Kabupaten Malang pada Senin, (31/1). Foto: Erwin for jpnn.com

jpnn.com, MALANG - Dewi Verdiana (36) tak menyangka kesetiaan Kepala Desa Mendalanwangi, Syahroni yang menikahinya secara siri pada 2020 lalu hanya seumur jagung.

Perempuan berjilbab itu mengaku Syahroni tega meninggalkannya setelah dirinya menjalani operasi pengangkatan sel telur.

BACA JUGA: Kombes Pol Hari Lontarkan Kalimat Tegas, Pengusaha Jangan Cari Untung Saja

Operasi tersebut terpaksa dilakukan karena Dewi didiagnosis mengidap penyakit berbahaya.

"Syahroni meninggalkan saya, padahal saya baru saja operasi," ungkap Dewi kepada jpnn.com Senin (31/1).

BACA JUGA: Istri Pergi Kerja, ZA Malah Berbuat Dosa Besar di Kontrakan, Astaga!

Perempuan tersebut sekarang merasa ditipu rayuan gombal sang kepala desa.

Dia menerangkan dirinya dan Syahroni memilih menikah secara agama (nikah siri) dengan disaksikan oleh keluarganya di Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA: Mobil Kepala Inspektorat OKU Timur Masuk Kebun Pisang, Kondisinya Mengenaskan

Syahroni berjanji akan menikahi Dewi secara resmi di kemudian hari.

Namun, pernyataan itu rupanya hanya janji kosong.

"Sampai sekarang belum ada kabar, dihubungi lewat handphone malah nomor saya diblokir," aku Dewi.

Pihak keluarganya sangat kecewa dan memilih melaporkan Kepala Desa Mendalanwangi tersebut ke Inspektorat Kabupaten Malang.

Pada 31 Januari 2021, Dewi pun dipanggil pihak Inspektorat Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.

Dewi mengatakan sudah menempuh secara kekeluargaan, tetapi selalu gagal.

Hal Itulah yang mendasari pelaporannya ke Inspektorat.

Dia mengharapkan bisa ada solusi karena perilaku oknum kepala desa tersebut sangat merugikan dirinya.

"Saya sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut. Semoga tidak ada korban lain," ujarnya.

Penasihat hukum korban, Nihrul Bahi Alhaidar menyatakan peristiwa tersebut sangat merendahkan dan merugikan kliennya.

Parahnya, perilaku itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, yakni Kades Mendalanwangi.

Menurutnya, perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa terancam dengan pencopotan dari jabatannya.

"Sesuai keterangan kepala inspektorat pada 2017 yang menyatakan bahwa kepala desa yang menikah siri akan dilakukan penindakan hukum, bahkan sampai ranah pencopotan," pungkas Nihrul Bahi. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Avanza Hitam Disetop di Gerbang Exit Tol, Tegang! Kemudian


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler