Dewi Tanjung Laporkan 3 Tokoh Ternama, Kasus Dugaan Makar

Rabu, 15 Mei 2019 – 14:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu caleg dari PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi yang juga pelapor kasus makar terhadap Eggi Sudjana itu, kini melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Ustaz Bachtiar Nasir.

BACA JUGA: FPI Akan Kerahkan Ribuan Pengacara, Begini Respons Brigjen Dedi

Laporan Dewi sendiri diterima dengan nomor register LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

Dewi mengatakan, pelaporan dilakukan karena Amien diduga coba melakukan percobaan makar lewat seruan people power, sama seperti Eggi Sudjana.

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Jangan Menakuti - nakuti Kami dengan Senjata

Orasi dilakukan Amien saat acara Aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan umum pada 31 Maret 2019 lalu.

Untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dia dilaporkan atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun dan ucapannya beredar dalam video di WhatsApp grup. Kemudian Bachtiar Nasir dilaporkan atas ucapan revolusi di YouTube.

BACA JUGA: Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Kedaulatan Rakyat

BACA JUGA: 2 Kali Pilpres Prabowo Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Seharusnya Malu pada Rakyat

“Kami lampirkan barang bukti berupa sekeping CD berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir,” kata Dewi ketika dihubungi, Rabu (15/5).

Menurut Dewi, ketiga tokoh tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan dari Dewi telah diterima dan sedang dipelajari.

BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN

“Kami pelajari dulu kasusnya, nanti baru diputuskan, dilanjutkan atau tidak,” singkat Argo. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Panggilan Bareskrim, Lieus dan Permadi Berkilah Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler