jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan mengerahkan 1.500 pengacara untuk membela sejumlah ulama dan tokoh nasional yang terseret kasus hukum mulai dari dugaan makar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait adanya upaya pembelaan itu, Polri tak ambil pusing. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut diperbolehkan karena merupakan hak setiap warga negara.
BACA JUGA: Prabowo Subianto: Jangan Menakuti - nakuti Kami dengan Senjata
BACA JUGA: Prabowo Subianto: Jangan Menakuti - nakuti Kami dengan Senjata
“Silakan. Polri selama proses penyeledikannya secara transparan dan juga bisa diawasi. Nanti apa yang menjadi kinerja Polri dalam proses penyidikan bisa disaksikan di persidangan,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Mangkir Panggilan Bareskrim, Lieus dan Permadi Berkilah Begini
Dedi menambahkan, dari majelis hakim nanti juga akan menilai tindakan dan penyidikan yang dilakukan Polri.
Soal adanya tudingan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan Polri, Dedi meminta masyarakat bisa menilai segala sesuatunya dengan objektif.
BACA JUGA: Bela Eggi Sudjana, Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional
BACA JUGA: Prabowo: Menyerah Berarti Berkhianat kepada Negara, Bangsa, dan Rakyat
“Ini person to person. Jadi tidak boleh status sosial itu dikait-kaitkan, enggak ada (kriminalisasi). Perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang ya orang itu harus bertanggung jawab,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi :
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Komitmen Muhammadiyah, NU, FPI dan Sejumlah Ormas di DKI Jakarta Demi NKRI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan