Dewie Limpo dan Stafnya Dituntut 9 Tahun Penjara

Senin, 16 Mei 2016 – 18:12 WIB
Dewie Yasin Limpo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa suap anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sembilan tahun penjara.

Dewie juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada staf Dewie, Bambang Wahyu Hadi yang juga terdakwa dalam kasus ini. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada BAP yang Bocor

Mereka menerima duit 177.700 dollar Singapura untuk rencana anggaran PLTMH Deiyai.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa I (Dewie) dan terdakwa II (Bambang) terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5). 

BACA JUGA: PAYAH! Ical Lengser, Munaslub Ricuh Lagi

Khusus Dewie, masih ada tuntutan lain yang dialamatkan jaksa kepadanya. Jaksa menuntut agar hak politik Dewie Limpo untuk memilih dan dipilih tiga tahun lebih lama dari tuntutan pokok.

Sebab, jaksa menilai perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa memalukan jabatannya sebagai seorang wakil rakyat yang dipilih masyarakat. Kemudian, Dewie juga terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Wow...Putusan Pengadilan Ini Bikin Fahri Hamzah Tersenyum

Dalam menuntut keduanya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk anggota DPR dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Menduga Ada Operasi untuk Menghabisi Dirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler