Fahri Menduga Ada Operasi untuk Menghabisi Dirinya

Senin, 16 Mei 2016 – 18:03 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan putusan, yang menyatakan SK pemecatan dirinya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum berlaku .

Dengan adanya putusan tersebut menurut Fahri, semua putusan PKS yang terkait dengannya tidak dapat dieksekusi sampai ada keputusan final di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Wow...Putusan Pengadilan Ini Bikin Fahri Hamzah Tersenyum

"Alhamdulillah, status saya sebagai kader PKS dan pimpinan DPR dalam posisi status quo. Karena itu, DPR maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terkait posisi itu di partai maupun di DPR. Itu putusan hakim," kata Fahri, di Gedung DPR, Senin (16/5).

Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, keputusan sela dikeluarkan menjawab permintaannya yang sudah diajukan ke majelis hakim.

BACA JUGA: Sebelum Demisioner, Ical Panggil Priyo Budi

"Tergugat, petinggi PKS selama ini sudah diberi waktu, tapi tidak hadir dan tidak pernah menjawab. Lalu mengatakan keberatan dengan keputusan itu. Saya kira memang akan ada kesulitan untuk menjawab gugatan itu. Apalagi pemecatan ini seperti ada operasi hanya untuk menghabisi saya," jelasnya.

Dia tegaskan, keputusan ini sebagai momentum dan pelajaran bersama yang baik, di mana gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. 

BACA JUGA: Akui tak Bisa Atasi Permainan Tersembunyi Munaslub Golkar

"Bahwa yang saya gugat bukan partai, tapi petugas PKS yang saya anggap telah melakukan keputusan yang salah. Kalau, menolak putusan sela, ya silakan kasasi ke MA," sarannya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Bos Podomoro Juga Bantah Bocorkan BAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler