jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan putusan sela Status Quo atas pemecatan dirinya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan adanya putusan tersebut, menurut Fahri, semua putusan PKS yang terkait dirinya tidak dapat dieksekusi sampai ada keputusan final di Mahkamah Agung (MA).
“Alhamdulillah, status saya sebagai kader PKS dan pimpinan DPR dalam posisi status quo. Karena itu, DPR maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terkait posisi itu di partai maupun di DPR. Itu putusan hakim," kata Fahri, di Gedung DPR, Senin (16/5).
BACA JUGA: Fahri Menduga Ada Operasi untuk Menghabisi Dirinya
Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, keputusan sela untuk menjawab permintaan pemohon (penggugat). Karena urgensinya, majelis hakim mengabulkan permintaan pemohon.
“Tergugat, petinggi PKS selama ini sudah diberi waktu, tapi tidak hadir dan tidak pernah menjawab. Lalu mengatakan keberatan dengan keputusan itu. Saya kira memang akan ada kesulitan untuk menjawab gugatan itu. Apalagi pemecatan ini seperti ada operasi hanya untuk menghabisi saya," katanya.
BACA JUGA: Sebelum Demisioner, Ical Panggil Priyo Budi
Dia menegaskan keputusan ini sebagai momentum dan pelajaran bersama yang baik, di mana gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
“Bahwa yang saya gugat bukan partai, tapi petugas PKS yang saya anggap telah melakukan keputusan yang salah. Kalau, menolak putusan sela, ya silakan kasasi ke MA," sarannya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Akui tak Bisa Atasi Permainan Tersembunyi Munaslub Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Bos Podomoro Juga Bantah Bocorkan BAP
Redaktur : Tim Redaksi