Dewinta Apresiasi Mendagri Tito soal Pembatasan Libur Nataru

Rabu, 08 Desember 2021 – 22:51 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan inmendagri yang berisi perintah kepada para kepala daerah di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 3 pada masa natal dan tahun baru. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mendukung kebijakan Mendagri Tito Karnavian dalam menghadapi libur Nataru.

Menurut Dewinta, apabila tidak ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru, maka masyarakat akan merayakan Nataru ke luar kota, bahkan ke luar negeri.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Begini Aturan Perayaan Nataru di Jabar

"Masyarakat akan berbondong-bondong ke Bandung, Labuhan Bajo atau Bali karena rencana PPKM level 3 dibatalkan," kata Dewinta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/12).

Dengan euforia tersebut, menurut Dewinta, berpotensi menaikkan kembali penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Merancang Aturan Saat Liburan Nataru

Apalagi sekarang lagi marak kasus infeksi virus corona varian Omicron yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

"Virus corona varian Omicron ini lebih berbahaya karena mutasinya lima kali lipat dari varian lainnnya. Jangan sampai rumah sakit kembali penuh seperti Juni, Juli dan Agustus lalu," kata Dewinta.

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru 2022, Pemprov DIY Minta Pelaku Pariwisata Taat Prokes

Selain itu, kata Dewinta, pada Maret 2022 akan digelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang membutuhkan suasana kondusif.

"Pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru merupakam antisipasi  untuk ketenangan agar Bali tidak menjadi klaster penyebaran virus varian Omicron akibat euforia Nataru," kata Dewinta.

Dewinta menambahkan antibodi di tubuh seseorang itu hanya enam bulan.

Sehingga sangat berbahaya kalau tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat.

"Rata-rata masyarakat divaksin Maret, April dan Mei, sehingga herd immunity-nya berakhir Desember," kata Dewinta.

Selain itu, Dewinta juga mendorong dilakukan penyekatan selama Nataru, seperti tahun lalu.

"Penyekatan untuk mencegah agar masyarakat di rumah saja dan tidak keluar daerah untuk liburan Nataru," demikian Dewinta. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penggunaan istilah PPKM level 3 kurang tepat.

Sebab, pembatasan kegiatan cukup ketat dan di sisi lain, kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah berbeda.

"Kalau menggunakan istilah level 3 nanti (diterapkan) di semua wilayah (tidak tepat)," kata Tito.

Pembatasan kegiatan masyarakat itu akan diperinci setiap daerah. Kebijakan masih digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler