jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Merespons keputusan itu, Polda Metro Jaya pun tengah merancang sejumlah aturan pengetatan pada masa liburan Natal dan tahun baru.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Mendagri Tito Karnavian Akui Tidak Bisa Konsistensi Karena Ini
"Misalnya karena tidak jadi naik level tiga, bagaimana dengan jam operasional kafe dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan penerapan crowd free night (CFN) dengan jam operasional sejumlah lokasi seperti kafe.
BACA JUGA: Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan, 145 PKL Ditertibkan Satpol PP Depok
Pasalnya, aturan buka kafe kini diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan, CFN diterapkan mulai pukul 22.00 WIB.
Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya sedang menyusun aturan untuk mengatur mobilitas masyarakat.
BACA JUGA: Gelar Aksi di Kantor Perwakilan NTT, IKBS Jabodetabek Soroti Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat
"Kafe buka sampai jam 12.00 malam. Kalau saya CFN dari jam 10 itu gimana bubarannya. Jadi, ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas di masa Natal dan tahun baru," kata Sambodo.
Penerapan ganjil-genap di ruas tol pun sampai saat ini masih menunggu keputusan.
Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pemerintah perihal penerapan aturan tersebut.
"Misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil-genap di tol. Ini banyak masyarakat katakan aturan tertulis, masih kami tunggu keputusanapakah dari Kemenhub atau Satgas terkait dengan ganjil-genap di tol," kata Sambodo.
Walakin, Polda Metro Jaya bakal mengadakan rapat terlebih dahulu agar tidak membingungkan masyarakat.
"Hal-hal detail ini akan kami koordinasikan duhulu dan rapatkan, sehingga tak timbulkan kebingungan di mata masyarakat," kata Sambodo.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama