jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut.
BACA JUGA: ES Pesan Layanan PSK, Bertemu di Kamar Hotel Sebentar, Langsung Kabur ke Kantor Polisi
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 11 Maret 2021, polisi menangkap seorang muncikari berinisial DF (27).
Turut pula diamankan seorang gadis berinisial AC (12) yang dijajakan DF kepada pria hidung belang.
BACA JUGA: Selama 6 Hari, 2 PSK dan 1 Muncikari Melayani 37 Pria Hidung Belang
"Korban yang dijajakan oleh pelaku adalah AC 12 tahun yang masih sekolah kelas 5 SD," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (7/4).
Kini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
BACA JUGA: Anang Menonton dari Kamar Mandi Hotel saat Istrinya Melayani Pria Lain, Ya Ampun
"Sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua untuk diberikan bimbingan," ujar Guruh.
Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 76F dan 83 KUHPidana tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi