Dhani Divonis 1 tahun 6 bulan, Begini Respons Mulan Jameela

Senin, 28 Januari 2019 – 22:02 WIB
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela menghadiri sidang kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Mulan Jameela hanya bisa terdiam mendengar vonis satu tahun enam bulan yang diberikan pada suaminya, Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wajah Mulan Jameela terlihat murung melihat sang suami langsung digiring ke mobil tahanan usai sidang, Senin (28/1).

BACA JUGA: Habiburokhman: Seharusnya Ahmad Dhani Divonis Bebas

Saat awak media mencoba meminta komentarnya terkait vonis sang suami, Mulan Jameela memilih diam seribu bahasa. 

Baca juga: Hakim Putuskan Ahmad Dhani Harus Ditahan

BACA JUGA: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan

"Maaf permisi, Mbak Mulan berhak tidak memberi komentar," kata Mira yang terus mendampingi Mulan.

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Reaksi Ahmad Dhani

Tak beda dengan Mulan, putra bungsu Ahmad Dhani dari pernikahannya dengan Maia Estianty, Dul Jaelani juga tak mau berkomentar.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Reaksi Ahmad Dhani

Dul memilih terus berjalan menyusul ayahnya ke mobil tahanan ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Putuskan Ahmad Dhani Harus Ditahan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler