Hakim Putuskan Ahmad Dhani Harus Ditahan

Senin, 28 Januari 2019 – 17:12 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Hakim Ketua Ratmoho.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan Dhani ditahan. Oleh sebab itu, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ratmoho.

(Baca dong: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan)

BACA JUGA: Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anak dan Istri

Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (mg3/jpnn)

BACA JUGA: Ahmad Dhani: Apa pun Putusannya Adalah Kemenangan Saya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Vonis, Ahmad Dhani Tetap Optimistis


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler