Pengacara: Lindungi Dhani, Selamatkan Demokrasi!

Selasa, 28 November 2017 – 21:46 WIB
Ahmad Dhani. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 itu dijadikan tersangka usai penyidik menggelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Ali Lubis selaku kuasa hukum Dhani mengatakan, apa yang dialami kliennya itu seharusnya tidak terjadi. Dhani kata Ali harusnya dilindungi negara.

BACA JUGA: Kamis, Polisi Bakal Garap Ahmad Dhani

“Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi,” kata dia kepada JPNN, Selasa (28/11).

Menurut dia, isi cuitan Dhani di Twitter yang jadi dasar penetapan tersangka, masih di level normatif.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Tersangka, Fahri Hamzah Bilang Begini

“Belum memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweet itu tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan terlebih nama seseorang,” papar dia.

Ali mengatakan, untuk pembelaan hukum terhadap Dhani yang juga mantan suami Maia Estianty itu akan dilakukan dengan maksimal.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani Siapkan Perlawanan

“Pasalnya, kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam kontesk luas yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia,” tegas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Siapkan Pembelaan untuk Dhani dari Jerat Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler