jpnn.com, JAKARTA - Aktris Dhea Annisa alias Dhea Imut kecewa batal bersaksi dalam sidang gugatan ibunya, Masayu Chairani terhadap perusahaan jasa pengiriman barang DHL.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, hakim menolak kesaksian Dhea Imut lantaran memilih hubungan darah dengan penggugat.
BACA JUGA: Atalarik Syah Sedih Tak Dampingi Anak Diperiksa Penyidik
"Sebenarnya kesaksian aku itu memperkuat faktanya, kalau ada kesalahan dalam masalah perdata ini," kata Dhea Imut, Senin (9/4).
"Karena aku yang ada di situ saat mamah nyuruh om Diyat untuk kirim kamera, jadi tahu kejadiannya," sambung Dhea.
BACA JUGA: Balas Dendam, Beyonce Bawa 100 Penari ke Coachella
Baca juga: Kamera Rp 229 Juta Raib, Dhea Imut Akhirnya Gugat DHL
Meski begitu, Dhea tetap keterangan yang disampaikan Diyat OT dan Syamsul di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: MD Pictures Garap Danur Cinematic Universe
"Mereka cuma ngejawab keterangan sesuai dengan kronologinya enggak ada yang ditambahin enggak ada yang dikurangin, itu sudah sesuai," jelas Dhea.
Perseteruan ini bermula saat Dhea mengirim kamera seharga Rp 225 juta ke Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan jasa DHL.
Namun kamera itu rupanya tak sampai di tangan penerima, yakni paman Dhea yang bernama Hadi Toto.
Diduga, pihak DHL memberikan kamera itu kepada seseorang yang datang ke gerai DHL dengan membawa KTP bernama Totok Hadi.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lyra Virna Menyesal Salah Memilih Travel Umrah
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh