Di Bali, Bir Hanya Dijual untuk Turis Asing

Selasa, 14 April 2015 – 11:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan peraturan khusus penjualan bir kepada turis asing di  Bali. Terutama di kawasan Kuta dan Sanur.

"Kalau di Bali mengatur para pedagang yang jualannya pada turis asing. Jadi  memang untuk turis asing saja," ujar Gobel di Istana Negara, Senin (13/4) malam.

BACA JUGA: Reklamasi Telok Benoa Ancam Kultur Masyarakat Lokal

Meski demikian, sambung Gobel, Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dibuatnya tetap berlaku di Pulau Dewata. Penjualan bir dan minuman alkohol lainnya tidak boleh dijual bebas di minimarket dan pengecer.

"Tetap dijalankan karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga pasar, menjaga konsumen kita," imbuh Gobel.

BACA JUGA: Ini Rekomendasi Menteri Andrinof untuk Kalbar

Khusus Bali, Gobel meminta kerjasama dari tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan miras dan bir tersebut. Dia yakin, pengawasan akan berjalan baik dengan bantuan tokoh masyarakat.

"Pengawasannya kebetulan dengan tokoh adat di situ ya. Mereka memberikan dukungan, mengawasi supaya itu tidak beredar luas ke masyarakat," tandas Gobel. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Andrinof Targetkan Ekonomi Kalbar Naik 6 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tantangan Kalbar Versi Menteri Andrinof


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler