BATAM - Direktur PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Batam, Zainudin mengungkapkan, pihaknya masih melakukan lobi ke pusat agar PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tak menaikan harga gas yang dipasok untuk pembangkit PLN Batam dan mitranyaSayangnya, PT PGN justru menunjukkan sikap berbeda.
"Tapi PT PGN malah mengancam akan mematikan pasokan gas ke PT PLN Batam," ujar Zainuddin, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Batam, Rabu (2/6), seperti dikutip Batam Pos (Grup JPNN).
Menurut Zainudin, PT PGN sebagai pemasok bahan baku listrik di Batam telah menaikan harga jual gas alam sebesar 11,78 persen per 1 April lalu
BACA JUGA: KPU Manokwari Haruskan Kandidat Tes Narkoba
Hal ini tentu berimbas pada kenaikan tarif listrik yang harus ditanggung warga Batam.Untuk mengantisipasi hal itu, PT PLN Batam beserta unsur Muspida Batam mendatangi Dirjen Migas supaya diberikan harga khusus
Dirjem migas, lanjut Zainudin, berjanji akan memberikan insentif pada PT PLN Batam
BACA JUGA: Pulang, Terpidana Korupsi Disambut Ribuan Warga
"Bentuknya apakah subsidi atau harga khusus pasokan gas kita belum tahuSambil menunggu keputusan tersebut, Dirjen Migas memerintahkan PLN Batam untuk menyurati PT PGN yang ditembuskan ke Dirjen Migas
BACA JUGA: Bupati Setuju Mimika Dimekarkan
Isinya, PT PLN Batam akan tetap membayar gas sesuai harga lama"Namun PT PGN menolaknya," tuturnya.Penolakan itu, lanjut Zainudin tertuang dalam surat dari PT PGN yang isinya mengancam apabila PT PLN Batam tak membayar dengan harga baru, maka PT PGN akan mencairkan bank garansi (SBLC) PT PLN Batam atau menutup kran gas"Kalau SBLC kita dicairkan, kita akan diblack list oleh pihak BankKalau hal itu terjadi kita lebih baik tutupSeandainya PT PGN menutup kran gas, silakan saja berhadapan dengan warga Batam," tegasnya.
Namun demikian, PT PLN Batam akan tetap membayar dengan harga lama dan menerima konsekuensi apapun sambil menunggu keputusan Dirjen MigasDalam RDP tersebut PT PLN Batam juga menjelaskan kenaikan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 0,67 persenKenaikan tersebut berlaku untuk pemakaian Mei pada pembayaran Juni 2010.
Zainudin mengatakan, PTLB tersebut berlaku untuk pemakaian tiga bulan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga energi primer dan tingkat inflasiKenaikan tersebut hanya berlaku untuk golongan tarif sosial diatas 2.200 VA, golongan tarif rumah tangga diatas 1.300 VA, golongan tarif bisnis dan industri kecil serta tarif publik"Untuk golongan bisnis dan industri besar kita tak naikan karena sudah mengalami kenaikan yang cukup besar pada 2008 lalu," katanya lagi(vie/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Paksa Siswa Beli Seragam di Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi