Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur

Rabu, 12 Juli 2023 – 19:08 WIB
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana kasus pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan

"Bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram," ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Dia mengatakan saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral.

BACA JUGA: Duduk Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa

Tetapi, Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di sosial media.

Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken Admiral dirusak Aditiya Hasibuan.

Singkatnya, pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan..

Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata api di kamarnya.

Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar dan terjadi perkelahian.

Hasil pergumulan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya.

Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Suami Melakukan Perbuatan di Luar Nalar Terhadap Istri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler