jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan remisi kepada sejumlah narapidana di hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Di Lapas Cipinang, Jakarta Timur ada 788 orang narapidana yang mendapat diskon hukuman tahun ini.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar sebelum melaksanakan salat Idul Fitri bersama 1.200 narapidana dan tahanan, Jumat (17/7).
BACA JUGA: Yah.. Tante Angelina Sondakh Tak Dapat Remisi Lebaran
"Di antara narapidana yang mendapat remisi, 14 orang langsung bebas," ujar Asep Sutandar di Lapas Cipinang.
Dijelaskannya, mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
BACA JUGA: Ini Santapan Si Ngeri-ngeri Sedap di Hari Kemenangan
Syarat yang dimaksud antara lain, telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk besaran remisi bagi masing-masing sendiri beragam antara 15 sampai 45 hari.
Lebih lanjut Asep mengatakan, sebagian besar narapidana yang bebas adalah pelaku kasus pidana umum. Menurutnya, hanya ada seorang pelaku kasus narkoba yang bisa kembali menghirup udara segar tahun ini.
BACA JUGA: Velove: Kami Kan Tidak Ada Hubungan dengan Kasus
"Untuk korupsi di sini tidak ada (dapat remisi)," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolehkah Prajurit Wanita Berjilbab? Ini Jawaban Panglima TNI
Redaktur : Tim Redaksi