jpnn.com -
JAKARTA - Lebaran tahun ini, Angelina Sondakh terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, nama mantan Putri Indonesia itu, tidak berada dalam daftar remisi yang diberikan negara untuk para narapidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Remisi itu diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1436 H.
BACA JUGA: Ini Santapan Si Ngeri-ngeri Sedap di Hari Kemenangan
"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi untuk tahun ini karena terganjal PP 99/2012," ujar Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti di depan kantornya, Jakarta Timur.
PP 1999 tahun 2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. PP itu khusus untuk narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
BACA JUGA: Velove: Kami Kan Tidak Ada Hubungan dengan Kasus
Tahun lalu, Angie-sapaan untuk Angelina- juga tidak mendapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI karena terganjal PP tersebut. Ia saat ini harus menjalani hukumannya selama 12 tahun penjara karena kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora.
"Beliau belum memenuhi persyaratan PP 99 karena pidananya 12 tahun. Mungkin kalau mendekati bisa diusulkan kalau memenuhi syarat. Bergantung rekomendasi KPK diberikan atau tidak," imbuh Sri.
BACA JUGA: Bolehkah Prajurit Wanita Berjilbab? Ini Jawaban Panglima TNI
Sri mengatakan, narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman 5 tahun ke atas bisa saja mendapatkan remisi jika ia juga menjadi justice kolaborator dan mendapat persetujuan penegak hukum.
"Jadi tidak semua dikabulkan," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, 545 Napi Bisa Berlebaran di Rumah
Redaktur : Tim Redaksi