jpnn.com - JAKARTA - Ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai saat ini terus terjadi. Namun Kemenaker sendiri belum memiliki angka pasti berapa jumlah pastinya. Mereka menyebut angka PHK yang didapat bisa jauh lebih besar dibanding data di lapangan.
Sebab, data yang diperoleh Kemenaker hanya berasal dari perusahaan atau serikat pekerja yang melapor ke dinas tenaga kerja (disnaker) setempat.
Padahal jika masalah hubungan industrial bisa langsung diselesaikan dengan cara damai antara perusahaan dan pekerja, maka data PHK tidak akan "dicatatkan" di disnaker.
Sebagai salah satu kawasan industri, Kepulauan Batam termasuk daerah yang paling terasa efek PHK masal. Dari data yang dikumpulkan Disnaker selama Januari hingga Mei ini tercatat lebih 1.000 tenaga kerja mengalami PHK.
Staf Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Disnaker Batam Agus Wibowo menyatakan, jumlah PHK di Batam pada Januari mencapai angka terbesar. Sebanyak 393 tenaga kerja di PHK, di mana kasusnya terjadi di 21 perusahaan.
BACA JUGA: Jika tak Diantisipasi, PHK Besar-besaran Bakal Terjadi
"Rata-rata, penyebabnya adalah pemutusan hubungan kerja yang menyalahi ketentuan," kata Agus.
Pada Februari, terdapat 16 kasus perusahaan yang mengakibatkan 238 tenaga kerja di PHK. Selama Maret ada peningkatan kasus menjadi 22 perusahaan. Namun jumlah PHK turun di angka 133 tenaga kerja.
Pada April dan Mei, sama-sama terjadi 12 kasus perusahaan yang melakukan pemecatan. Namun, angkanya berbeda tipis. Di bulan April, ada 174 PHK tenaga kerja, sementara Mei terjadi 172 pemecatan.
Menurut Agus, rata-rata perusahaan yang berada di Batam adalah milik asing. Kebanyakan dari mereka kurang memahami sistem perekrutan tenaga kerja dari dari perjanjian tenaga kerja waktu tertentu (PKWT) ke waktu yang tidak tertentu (PKWTT) atau permanen.
Para pekerja dengan status PKWT menuntut hak karena sudah memenuhi batas perjanjian kerja 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun. "Karena sudah diperpanjang tidak melalui jeda, rata-rata menuntut. Namun tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Dari status kontrak ke permanen, perusahaan tentu memiliki beban tambahan untuk mempekerjakan karyawan. Hal ini yang nampaknya membuat mereka keberatan. Agus mencontohkan, kasus terbesar perubahan PKWT itu terjadi di PT Graha Trisaka Industri yang melibatkan 170 tenaga kerja.
Menurut Agus, Disnaker sejatinya terus mensosialisasikan hal itu. Namun mereka terhalang akses bertemu langsung dengan pucuk pimpinan perusahaan. "Biasanya cuma diterima perwakilannya. Entah nyampai atau enggak informasinya. Kita tidak tahu," ujarnya.
Agus melanjutkan, sebenarnya, dari sisi iklim investasi di Batam masih bagus. Isu relokasi perusahaan akibat tingginya Upah Minimum Regional tidak berpengaruh. Sebab, perusahaan asing di Batam rata-rata mampu memenuhi hal tersebut. Dari data Disnaker Batam pada 2014, relokasi perusahaan hanya melibatkan 4-5 perusahaan. "Itupun levelnya perusahaan (skala) sedang," jelasnya.
Sementara, terkait perusahaan yang pailit, hanya menimpa PT Diva Sarana Metal, di mana ada 105 PHK yang terjadi. Ada juga catatan perusahaan yang melarikan diri, yakni PT Yee Woo Indonesia, di mana 308 tenaga kerja harus di PHK pada bulan Januari. "Kalau melarikan diri, kita lakukan penjualan aset untuk membayar tenaga kerja," ujarnya.
Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan sistem pendataan PHK di Indonesia selama ini kurang ideal. Penyebabnya tak lain UU No 2/2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. Dalam aturan tersebut, pihak yang berseteru termasuk soal PHK bisa langsung membawa kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industrial yang ada dibawah Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut membuat Kemenaker tak punya data lengkap terhadap angka PHK secara riil di Indonesia.
"Kalau seperti itu bagaimana pemerintah bisa menganalisis dan menanggulangi tren PHK di Indonesia?" ujarnya. Seharusnya, semua data PHK dan penyebabnya bisa dikumpulkan untuk menjadi bahan evaluasi yang ideal
Sementara itu, dari data KSPI, sampai saat ini PHK terbanyak terjadi di Jawa Timur. Menyusul kemudian Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Di Jawa Timur, PHK sudah terjadi di Panasonic Lighting Indonesia di Bangil. Ada 800-an buruh yang telah di PHK.
Industri yang paling rentan terjadi PHK ialah sektor padat karya. Terutama, bidang garmen, sepatu, dan tekstil. "Sebab sektor tersebut tergantung order dari buyer," kata Said Iqbal, presiden KSPI. (mia/gun/bil/bay/gen/wan)
BACA JUGA: Plisss...Jangan PHK
BACA JUGA: Ini Kritikan Tajam Presiden KSPI untuk Presiden Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... AYO KERJA! Tapi Kerja Apa?
Redaktur : Tim Redaksi