jpnn.com - JAMBI - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Eko Budihartono mengatakan, sejak diluncurkannya program tax amnesty tiga minggu lalu, baru ada lima wajib pajak di Jambi yang melaporkan harta kekayaannya.
"Dari total lima wajib pajak yang telah melaporkan harta kekayaannya di program tax amnesty, dana yang dideklarasikan sebanyak Rp 600 juta," ujar Eko seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group), hari ini (10/8).
BACA JUGA: Menjanjikan, Nelayan Didorong Budiaya Ikan Seharga Rp 1 Juta Per Ekor Ini
Ia pun mengharapkan jumlah ini akan terus bertambah, sesuai dengan batas waktu pengampunan pajak yang diberikan Dirjen Pajak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dalam UU pengampunan pajak, dinyatakan bahwa kebijakan berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Duh, Bantuan Traktor dari Pusat Ini Belum Juga Disalurkan ke Masyarakat
Melalui UU tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Fasilitas yang didapatkan dari program ini adalah pengampunan atas pajak beserta sanksi. Wajib pajak juga tidak akan diperiksa, atas harta yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan.
BACA JUGA: Setya Novanto Sudah Punya Jagoan buat Pilkada Bangkep, Ini Dia
Wajib pajak hanya perlu membayarkan uang tebusan sesuai yang tertera pada UU. Bila dilakukan pada periode pertama (Juli-September), maka dikenakan tarif 2 persen atas harta.
Pengampunan pajak, lanjut Eko, dibagi menjadi tiga periode. Periode tiga bulan pertama mulai 1 Juli-30 September 2016 tarif yang dikenakan 2 persen atas harta, periode tiga bulan kedua mulai 01 Oktober-31 Desember 2016 tarif yang dikenakan 3 persen atas harta, dan periode tiga bulan terakhir adalah 01 Januari-31 Maret 2017, tarif 5 persen atas harta.
Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.
”Untuk wajib pajak yang mendeklarasi asetnya di luar negeri tanpa repatriasi tarif yang dikenakan dua kali lipat, dari yang repatriasi,” ujar Eko Budihartono yang saat itu juga didampingi Birma Sihombing, Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Jambi.
Sedangkan untuk wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun dan mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen.
Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi tidak mendeklarasikan hartanya dalam tempo tiga tahun dan nantinya diketahui oleh Dirjen Pajak, maka akan dikenakan sanksi dengan dihitung tarif umum yang berada pada UU PPh (pajak penghasilan) dan diberikan sanksi 200 persen.(ynn/viz/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Golkar Hadir di Festival Genjek Kolosal, Ada SBY Juga
Redaktur : Tim Redaksi