Di Daerah Ini Hanya 62% Honorer yang Dipertahankan, Waduh

Jumat, 20 Januari 2023 – 09:27 WIB
Pemab Rejang Lebong mempertahankan 62 persen tenaga honorer atau TKS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempertahankan honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang memang masih dibutuhkan.

Dengan kata lain, tidak seluruh honorer atau TKS dipertahankan, melainkan yang sifatnya prioritas saja.

BACA JUGA: Ada Titik Terang Nasib Honorer, Kemanusiaan & Pengabdian Tak Diabaikan, Alhamdulillah

"Untuk TKS yang diperpanjang kontraknya ialah TKS bidang prioritas saja seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol-PP, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator dukcapil dan tenaga teknis lainnya," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu.

Dari ribuan jumlah TKS yang ada di daerah itu, per 31 Desember 2022, surat keterangan (SK) atau kontrak kerjanya sudah habis dan yang akan diperpanjang hanya untuk TKS prioritas.

BACA JUGA: Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas

Dia menyebutkan, jumlah TKS yang ada di Pemkab Rejang Lebong pada 2022 mencapai 2.900 orang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD dan di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong.

Dari jumlah tersebut, yang akan diperpanjang kontraknya ini sekitar 1.800 orang atau sekitar 62 persen dari jumlah tahun sebelumnya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Sudah Ada Opsi Penyelesaian Honorer, Pemda Sepakat, DPR Bagaimana?

Keputusan tersebut dilakukan karena berkurangnya anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji mereka dalam APBD Rejang Lebong tahun 2023.

Penyiapan anggaran untuk pembayaran honor TKS ini berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.

Jumlah ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp28 miliar.

Jumlah anggaran pembayaran honor TKS itu sendiri belum pasti, karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk TKS yang akan dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya diserahkan pihaknya kepada masing-masing OPD, siapa saja yang dinilai masih layak untuk dipertahankan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler