Di Dalam Mobil Petani Bukan Hasil Bumi, Saat Dibongkar Polisi Isinya...

Minggu, 22 Maret 2020 – 14:27 WIB
Mobil untuk mengangkut ganja diamankan Polres Nagan Raya. Foto: Antara

jpnn.com, NAGAN RAYA - Petani berinisial RS (45) warga Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diciduk Polres Nagan Raya karena mengangkut ganja kering dalam jumlah besar di dalam mobil yang ia kendarai.

“Ada lima ikat ganja kering yang kami amankan dari mobil pelaku. Saat ini pelaku RS sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, di Suka Makmue, Minggu (22/3).

BACA JUGA: 100 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan

Menurutnya, lima ikat ganja kering yang belum ditimbang tersebut sampai saat ini masih diamankan polisi sebagai barang bukti untuk dilakukan pengembangan lanjutan.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya berupa satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BL 8462 BB, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA: Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

AKBP Risno menambahkan, tersangka RS ditangkap polisi saat sedang membawa lima ikat besar ganja kering di dalam kendaraan yang ia kemudian, di kawasan Desa Meunasah Pante, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Beutong Ipda Adlin bersama sejumlah anggotanya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Risno. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler