jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia.
Mahkamah Agung menghasilkan putusan-putusan penting yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Ruhut Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya
“Memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” kata dia pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2021 secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2).
Presiden berharap MA terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum yang dapat terjadi. Selain itu, pria yang akrab disapa Jokowi itu juga menginginkan MA konsisten dalam memperkuat peradilan bagi kelompok rentan.
BACA JUGA: Jokowi di Depan Para Investor Inggris: Indonesia Tidak Suka Beretorika
“Kami juga berharap Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan,” tandasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebutkan akselerasi transformasi sistem peradilan konvensional menjadi modern telah dilakukan MA guna mempercepat transformasi hukum Indonesia. Jokowi mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam mempercepat pembangunan pengadilan modern.
BACA JUGA: Jokowi Ajak Investor Asing Ikut Membangun IKN dan Natuna
“Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan, dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap presiden.
Presiden mengatakan semangat transformasi Mahkamah Agung selaras dengan semangat yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam bidang hukum, transformasi dilakukan melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
“Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan secara tidak langsung pandemi telah mempercepat implementasi dari rencana kerja yang termuat dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035.
“Dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu dua tahun. Namun dengan adanya pandemi, semua itu dapat dilakukan,” ucap Ketua MA saat menyampaikan laporannya dari Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Turut mendampingi presiden dalam acara tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga