Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

Selasa, 18 Oktober 2022 – 07:53 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bakal menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terima kasih, majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu," kata Erman kemarin.

BACA JUGA: Erman Umar Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ogah Ajukan Justice Collaborator

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tak mengamini permintaan waktu sepekan untuk mempersiapkan eksepsi.

Hakim Wahyu hanya memberikan waktu tiga hari untuk mempersiapkan nota keberatan.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky: Bharada E Siap Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Berteriak Jongkok

"Jadi, berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau, kami tinggal," ujar Hakim Wahyu.

Erman Umar lantas memohon agar majelis hakim memohon waktu yang lebih untuk menyusun eksepsi.

BACA JUGA: Adzan Romer Menodongkan Senjata Api kepada Ferdy Sambo

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair. Kami belum mempersiapkan segala sesuatu, memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," Erman memohon.

Hakim Wahyu kemudian mengatakan surat dakwaan sudah diberikan JPU seminggu sebelum sidang.

"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi," ujar Hakim Wahyu.

Erman lantas berkata agar jangan menyamakan dengan Putri dan Sambo.

"Saudara penasihat hukum, saksi dalam perkara ini sangat banyak, kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya Saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Hakim Wahyu.

Erman Umar lantas menjawab bahwa perkara kliennya bukan perkara ringan.

"Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada Saudara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan pihak JPU juga meminta waktu yang serupa, tetapi tidak dikabulkan.

"Kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya, minggu kedua, kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak, itu pada waktu minggu kedua persidangan ini," kata Hakim Wahyu.

Erman akhirnya mengamini waktu yang diberikan oleh hakim untuk menyusun eksepsi.

Pada kesempatan yang sama, Ricky Rizal kembali berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.

"Terima kasih, Yang Mulia, dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal, Yang Mulia," ujar Bripka Ricky.

Hakim Wahyu pun menskors sidang hingga Kamis (20/10) dengan agenda eksepsi.

"Jadi, begitu, ya, Saudara penuntut umum, Saudara penasihat hukum. Sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis, 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler