jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap alasan kliennya tak mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Erman, mengajukan JC itu harus ada sesuatu yang dikhawatirkan saat pengin menyampaikan sesuatu.
BACA JUGA: Cerita Erman soal Bripka Ricky Rizal Ditanya Kejadian di 3 Lokasi hingga Brigadir J Terbunuh
"Sebelum saya masuk (menjadi pengacara, red) banyak imbauan dari keluarganya, istrinya agar bicara benar, supaya tidak lagi mengikuti skenario pertama, dia (Bripka Ricky, red) merasa sudah cukup memberikan keterangan apa adanya," kata Erman saat dihubungi, Kamis (6/10) malam.
Erman mengatakan Bripka Ricky telah menyampaikan apa adanya kepada penyidik ihwal peristiwa kematian Brigadir J.
BACA JUGA: 5 Orang Sekeluarga Dihabisi, Motifnya Diduga Gegara Rebutan Warisan, Sadis
"Menurut dia (Bripka Ricky, red) tidak ada lagi yang ditutupi. Tidak ada yang dia tidak sampaikan," ujar Erman.
Kendati demikian, lanjut dia, ihwal mengakukan JC itu masih ada kemungkinan dalam persidangan di pengadilan.
BACA JUGA: Brigpol FS Dipecat dari Polri, AKBP Rio Cahyowidi Ganjar Bripka Heri Penghargaan
"Apakah memungkinkan mengajukan JC di peengadilan, kami enggak tahu," ucap Erman.
Namun, kata dia, selama ini Bripka Ricky Rizal merasa sudah menyampaikan segala apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Bripka Ricky merasa tidak memerlukan," ujar Erman.
Brigadir J sendiri merupakan satu dari lima tetsangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua perkara yang akan disidangkan, yakni pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice kasus itu.
Dalam perkara perintangan penyidikan, ada tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama