jpnn.com, SULAWESI SELATAN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman buka suara mengenai penahanan staf Ditjen Hotikultura yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi Tahun Anggaran 2013.
Menurut Amran, tersangka yang merupakan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Eko Mardianto itu sudah lama dipecat dari Kementan.
BACA JUGA: Kementan Segera Cegah Melon Australia Masuk Indonesia
“Itu kasus lama, sebelum pemerintahan Jokowi-JK. Kasusnya melibatkan setingkat eselon satu. Yang bersangkutan sudah kami copot dan berhentikan tiga tahun lalu,” ujar Amran di kawasan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/3).
Amran menegaskan, dirinya tak ada toleransi bagi pejabat yang nakal. Kalau sampai ada yang ketahuan korupsi, maka langsung dipecat.
BACA JUGA: Mentan Sebut Indonesia Kalahkan Amerika Serikat
Pria kelahiran Bone ini menambahkan, selama tiga tahun kepemimpinannya setidaknya ada 1.295 pegawai Kementerian Pertanian sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat.
“Total ada dua pejabat eselon satu yang diberhentikan karena kasus korupsi,” tegas dia.
BACA JUGA: Ini Bukti Produksi Pangan Meningkat
Amran juga mengaku tidak pandang bulu dalam menindak anak buahnya. Pasalnya pembersihan pejabat nakal merupakan perintah Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, tak cukup dengan memberi sanksi berat, Kementan juga melakukan langkah preventif dengan menghadirkan satgas pemberantasan korupsi yang dihadirkan di kantornya.
"Melibatkan tiga unsur, dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika ada yang main-main dari Kementerian Pertanian pasti kami bereskan dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin tercederai oleh oknum-oknum tertentu," papar dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FAO Apresiasi Kinerja Kementerian Pertanian
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan